KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan memberi pendampingan hukum kepada tiga pegawainya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Adapun ketiga pegawai itu yakni Ario Bilowo selaku penyelidik serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan sebagai penyidik.
"Penyelidik dan penyidik tersebut bekerja karena perintah jabatan. Mereka melaksanakan tugas. KPK tentu akan dampingi," tutur Febri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/10/2017).
Febri menambahkan, ketiganya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tak menyenangkan dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Ketiga pegawai KPK itu telah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya. Ketiganya pun telah meneruskannya kepada pimpinan KPK.
"Sejauh ini ada satu penyelidik dan dua penyidik KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya," kata Febri.
Febri menuturkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan penanganan laporan yang sudah ditingkatkan ke penyidikan tersebut.
Pasalnya, lanjut Febri, bila merujuk Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terkait kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain.
"Kami percaya Polri akan menangani secara profesional dan tetap memiliki komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.
Lebih lanjut Febri memastikan, bahwa setiap penanganan kasus oleh lembaga antirasuah dilakukan secara profesional. Baik oleh penyelidik, penyidik dan penuntut umum.
"Karena mereka bekerja atas perintah jabatan sesuai hukum acara yang berlaku," tutup Febri.