KRICOM - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari turut berkomentar terkait dilaporkannya dua penyidik dan satu penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pihak kepolisian.
Dia menyebut pelaporan tersebut sebagai bentuk corruption fight back atau serangan balik dari para koruptor. Sebab, pihak yang melaporkan ketiga pegawai KPK itu, yakni Imam Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah.
Aufar sendiri merupakan anak dari Rochmadi Saptogiri, mantan auditor BPK yang berkasus di KPK. Sedangkan, beredar kabar bila Arief Fadillah merupakan pegawai BPK.
BPK mengakui bila ada auditor bernama Arief Fadillah bertugas di Auditoriat Keuangan Negara VI yang juga pernah menjadi saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rochmadi Saptogiri. Meskipun BPK telah menegaskan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang melaporkan kasus tersebut.
"Kalau pelaporan oleh penyidik dan penyelidik itu saya lebih melihatnya sebagai koruptor fight back. Harus dilihat bahwa (laporan) ini karena mereka sedang tangani perkara," kata Feri di Kantor KoDe Insiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017).
Feri menilai tindakan Aufar dan Arief telah menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah. Karenanya, dia meminta KPK mengenakan Pasal 21 UU Tipikor atau Pasal Obstruction of Justice (menghalangi proses peradilan) kepada dua orang tersebut.
Menurutnya, tafsiran dari Pasal Obstruction of Justice itu merupakan hak subjektif dari para penyelidik, penyidik maupun penuntut di lembaga antirasuah.
"Dalam UU KPK kan sudah ada pencegahannya. Begitu ada upaya penghalang-halangan upaya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, hajar dengan Pasal 21 tentang obstruction of justice," jelasnya.
Namun, ia tak menampik bila KPK tak pernah mau menggunakan wewenangnya yang tertuang dalam pasal itu. Dia menilai hal itu lantaran KPK memilih fokus kepada pokok substansi perkara yang ditangani ketimbang menambah panjang kegaduhan.
"Tapi kami publik dan akademisi menilainya pasal obstruction of justice itu digunakan untuk itu (melawan penghalangan proses penyelidikan dan penyidikan)," imbuhnya.
"Jadi kan proses perkara tetap jalan, dan variabel yang kemudian dianggap menghalangi bisa gunakan pasal itu," tambah Feri.
Sekadar informasi, ketiga pegawai KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu adalah Ario Bilowo selaku penyelidik serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan selaku penyidik. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tak menyenangkan dalam menangani kasus dugaan korupsi di KPK.