KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulangkan dua penyidik asal Polri ke institusi asalnya. Keduanya diberikan sanksi lantaran diduga melakukan pelanggaran berat dalam penanganan perkara korupsi.
Menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, tindakan tersebut merupakan kewenangan dari KPK.
"Ya, itu kewenangan KPK untuk mengembalikan. Tapi kan pertanyaan publik adalah apakah pengembalian itu berkaitan masalah di internal atau tidak," ujar Feri di Kantor KoDe Insiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017).
Menurutnya, terpenting KPK harus terbuka kepada publik ihwal alasan dipulangkannya dua penyidik asal Korps Bhayangkara tersebut. Hal itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan bola liar terkait pemulangan dua penyidik itu.
"Kalau memang ada permasalahan, KPK harus terbuka bahwa penyidik yang dikembalikan punya masalah integritas yang kemudian memaksa KPK mengembalikan pada institusi asalnya," papar Feri.
Selain itu, agar keputusan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak yang mencari keuntungan, Feri meminta KPK membangun ruang komunikasi dengan institusi kepolisian.
"Oleh karena itu diperlukan kedewasaan dari kedua lembaga. KPK kalau kembalikan orang, kalau bisa sounding-lah ke pimpinan Polri agar baik. Ini kan ruang komunikasi yang harus dibangun dengan baik oleh KPK," ungkap Feri.
"Jadi agar jangan nanti menimbulkan intrik atau tafsir dari pihak lain. Dan agar tidak dimanfaatkan seolah-olah ada pertikaian tajam di antara dua lembaga itu," tukasnya.
Sekadar informasi, kedua penyidik yang dipulangkan itu adalah AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun. Keduanya diduga telah melakukan pelanggaran saat melakukan penyidikan kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman.