KRICOM - Mabes Polri mengaku belum menerima penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pengembalian dua penyidik Polri yang berada di bawah kendali operasi (BKO) di lembaga antirasuh.
"Nanti kami dalami lagi, karena itu kami belum tahu informasi sebenarnya. Apakah itu betul barang bukti atau bukan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Dua penyidik Polri itu diduga melakukan pelanggaran berat dalam bertugas mengusut kasus kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka BAsuki Hariman.
Sementara itu, menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Mabes Polri baru menerima informasi bahwa yang bersangkutan dipulangkan lantaran masa tugasnya di KPK sebentar lagi akan selesai.
"Kami belum terima penjelasan resmi seperti apa yang disampaikan oleh KPK. Kalau kami baca teman-teman media menulis pernyataan komisioner KPK itu sudah habis masa dinasnya maka dikembalikan," ungkap Martinus.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, meski sudah dua penyidik itu akan dikembalikan ke Mabes Polri, Direktorat Pengawasan Internal masih terus melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Agus berujar, KPK akan tetap melampirkan surat hasil pemeriksaan dari Direktorat PI atas pelanggaran yang dilkaukan keduanya. Meski saat ini masih dalam proses, KPK akan tetap transparan atas prestasi kedua penyidik tersebut.
"Nah nanti hasil akhir paripurnanya dikembalikan. Di suratnya waktu pengembalian kita buktikan," tegas Agus.