KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus suap dari korporasi terkait pembahasan Raperda reklamasi.
Hal itu terlihat dari dipanggilnya Sekda DKI Jakarta, Saefullah pada Jumat (27/10/2017) dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik yang dipanggil Selasa (31/10/2017).
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih enggan membeberkan mengenai proses permintaan keterangan terhadap Taufik.
Febri mengatakan, hal itu lantaran dugaan korupsi oleh korporasi terkait reklamasi Teluk Jakarta masih dalam tahap penyelidikan.
"Kalau proses itu sedang (penyelidikan). Sebelum penyidikan kami tidak bisa memberikan informasi," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Meski demikian, mantan aktivis ICW itu memastikan bila pihaknya telah mengembangkan kasus dugaan suap Raperda Reklamasi.
Kata dia, pengembangan ini berdasarkan putusan pengadilan terhadap mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
"Sekarang kami sedang memperdalam setelah putusan pengadilan untuk beberapa pihak dalam kasus suap berkaitan pembahasan dua raperda ini," ungkap Febri.
Diketahui,Taufik dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK. Dia mengaku dikonfirmasi penyelidik KPK soal peran PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group dalam pembahasan Raperda Reklamasi.
Mengingat, kedua korporasi itu merupakan pengembang yang mengerjakan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Iya, dua (perusahaan) itu (PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group) ditanya. Kaitannya dengan pulau G dan pulau D," kata Taufik usai diperiksa penyelidik KPK.