KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengembalikan dua penyidiknya yang berasal dari Polri ke institusi induknya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pengembalian dua penyidik tersebut atas permintaan dari Polri. "Kalau itu sedang dalam proses dan ada permintaan, ada permintaan dari sana," kata Agus di Gedung KPK C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Dua penyidik asal Polri tersebut sebelumnya tengah dalam pemeriksaan direktorat pengawasan internal (PI) KPK atas dugaan pelanggaran saat bertugas menyidik kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka BAsuki Haraiman.
Agus berujar, KPK akan tetap melampirkan surat hasil pemeriksaan dari Direktorat PI atas pelanggaran yang dilkaukan keduanya. Meski saat ini masih dalam proses, KPK akan tetap transparan atas prestasi kedua penyidik tersebut.
"Nah nanti hasil akhir paripurnanya dikembalikan. Di suratnya waktu pengembalian kita buktikan," tegas Agus.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah memulangkan dua penyidik KPK ke Polri. Namun, Febri menyebut pemulangan dua penyidik itu lantaran masa tugasnya akan segera habis.
Bersamaan dengan pemulangan dua penyidik KPK ke Polri, Febri mengatakan pihaknya menerima enam anggota Polri untuk ditugaskan sebagai penyidik KPK.
"KPK baru menerima enam orang penyidik dari Polri sekitar September 2017 lalu, dan di awal Oktober ada dua penyidik yang pada tahun ini akan habis masa tugasnya kembali ke Polri," kata Febri.
Febri menjelaskan saat ini penyidik KPK berjumlah 93 orang. Dimana 48 di antaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh KPK.