KRICOM - Dittipidum Bareskrim menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Dalam hal ini, penyelidik akan memanggil semua ahli.
"Setiap laporan kami terima dan dilakukan lidik. Kemudian, dalam prosesnya kami tanyakan ke ahli apakah ada unsur pidana atau tidak. Dengan demikian, tentu sesuai keahliannya mereka akan memberikan penjelasan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Menteng, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017.
Sejauh ini, penyelidik baru melakukan pemeriksaaan kepada saksi sekaligus pelapor, yakni Sandi Kurniawan.
"Sementara itu, kami belum memanggil Saut. Untuk saat ini kami baru memanggil pelapor," katanya.
Sandi melaporkan Saut ke Sentra Pelayanan Kepolisin Terpadu (SPKT) Bareskrim pada Senin (9/10/2017) dan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Sandi menuduh Saut melakukan pemalsuan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR RI, Setya Novanto serta dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.