KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan lima tersangka kasus dugaan suap perekrutan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2017 di Kabupaten Nganjuk.
"KPK menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir dari Antara, Jumat (27/10/2017).
Mereka adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.
Taufiqurrahman ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Kemudian Ibnu Hajar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan Harjanto di Rutan Salemba.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini pihaknya mengamankan uang sejumlah Rp 298,2 juta. Uang tersebut didapatkan saat melakukan OTT di Jakarta.
Sebagai pihak penerima suap Taufiqurrahman, IH, SUW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Sedangkan, sebagai pihak pemberi suap MW dan H, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.