KRICOM - Lembaga peradilan kembali tercoreng dengan ditangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diduga menerima suap ketika menangani perkara banding yang diajukan Bupati Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, Marlina Moha Siahaan dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) di wilayahnya.
Ditangkapnya Sudiwardono itu semakin menambah panjang catatan hitam para oknum di lembaga peradilan yang menyalahgunakan jabatannya untuk menjualbelikan hukuman.
Desakan agar hukuman berat diberikan kepada para hakim yang terbukti melanggar sumpah jabatannya pun disuarakan berbagai pihak. Pasalnya, tugas para hakim sangat vital bagi tegaknya suatu keadilan di negara ini.
Tak terkecuali bagi para hakim yang menangani kasus tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, pun angkat bicara terkait kasus yang menjerat Hakim Sudiwardono dan anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Golkar, Aditya Nugraha Moha.
Namun, saat ditanyakan apakah hukuman yang akan diberikan kepada Sudiwardono akan lebih berat dibanding para koruptor lainnya, Syarif enggan berspekulasi.
Menurutnya, meskipun perbuatan Sudiwardono tersebut sangat mencoreng dunia peradilan dan pemberantasan korupsi di tanah air., Syarif mengatakan bahwa hukuman kepada seseorang tidak bisa disamaratakan dan harus dilihat berdasarkan dari kasus yang menjeratnya.
"Seharusnya kan begini, kita enggak boleh juga menyamaratakan (hukuman), tapi kalau kita meminta memberi contoh dari Ketua MK (Akil Mochtar) waktu itu kan dia dihukum paling tinggi paling berat. Nah tapi kan tetap dinilai kasus per kasus apa kayak gini sama beratnya dengan yang dulu (Akil) atau tidak," papar Laode di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus suap yang menjerat Sudiwardono sebagai pelicin untuk mempengaruhi putusan yang akan diambilnya tersebut.
"Tim sedang bekerja juga untuk melakukan beberapa penggeledahan," kata Syarif.
Lebih lanjut saat ditanyakan apakah Bupati Bolaang Mongondow Sulawesi Utara Marlina Moha Siahaan yang notabene ibunda Aditya itu juga bakal ditetapkan sebagai tersangka, Syarif mengatakan pihaknya masih harus menunggu proses penyidikan.
"Itu menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan, karena sekarang ini kan sebenarnya dia sedang banding atas vonis lima tahun penjara," pungkasnya.