KRICOM - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) angkat bicara terkait terciduknya Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua UmumDPP IKADIN Sutrisno mengatakan, praktik korup oknum hakim juga dirasakan langsung oleh para advokat.
"Karena advokat juga kerap dimintai uang oleh oknum-oknum hakim dalam penyelesaian perkara di persidangan," ujar Ketua Umum DPP IKADIN, Sutrisno, Selasa (10/10/2017).
Sutrisno mengatakan, terciduknya Sudiwardono semakin menambah panjang catatan hitam para mafia peradilan yang melakukan jual beli hukuman.
"Padahal gaji hakim adalah yang paling tinggi di antara Pegawai-pegawai Negeri Sipil lainnya," geram Sutrisno.
Melihat semakin banyaknya para oknum di lembaga peradilan yang berkasus di lembaga antirasuah, Sutrisno meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk sama-sama melakukan melakukan fungsi pengawasan terhadap para hakim.
Lebih lanjut, Sutrisno meminta Ketua MA, Hatta Ali untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kelamnya kelakukan anak buahnya.
"Untuk itu, sudah sepatutnya Ketua MA mengundurkan diri secara terhormat dari jabatannya sebagai bentuk tanggungjawab moral karena yang bertanggungjawab atas perilaku para hakim adalah Ketua MA," tandasnya.
Kinerja hakim memang telah menjadi sorotan di Indonesia sejak beberapa tahun belakangan. Praktik korupsi pada jajaran hakim masih marak dilakukan.
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sudah ada lebih dari 10 hakim yang terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat menerima suap dari pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.