KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman sebagai penerima suap terkait perekrutan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nganjuk.
Hal itu berdasarkan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu (25/10/2017).
Selain Taufiqurrahman, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempatnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, IH, Kepala Sekola SMPN 3 Nganjuk SUW, Kepala Bagian Umum RSUD MW dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk H.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dilanjutkan dan gelar perkara, ada penerimaan korupsi hadiah atau janji perekturan dan pegelolaan PNS di Kabupaten Nganjuk. Untuk itu KPK tetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Basaria mengatakan, dalam OTT ini pihaknya mengamankan uang sejumlah Rp 298,2 juta. Uang tersebut didapatkan saat melakukan OTT di Jakarta.
Sebagai pihak penerima suap Taufiqurrahman, IH, SUW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Sedangkan, sebagai pihak pemberi suap MW dan H, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.