KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan dalam kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono.
Pasalnya, Sudiwardono diduga menerima suap terkait penanganan perkara banding yang dilakukan Marlina dalam perkara dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Marlina sendiri merupakan ibunda dari anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut.
Pada tingkat pertama, Marlina telah divonis lima tahun penjara. Karenanya, dia melakukan banding ke PT Manado, Sulawesi Utara.
"Saya kira itu standar saja dalam proses penyidikan tentu aktor terkait akan kami cermati, akan dilihat relasi satu dengan lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/10/2017).
Dia mengatakan, penyidik KPK fokus pada dugaan pemberian uang oleh Aditya kepada Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan di tingkat banding.
"Saya belum dapatkan informasi sejauh mana komunikasi dengan atau permintaan-permintaan kerja sama antara terdakwa (Marlina) dengan AAM yang ditetapkan sebagai tersangka. Itu juga tentu jadi salah satu bagian yang kami dalami," ungkap eks aktivis ICW tersebut.