KRICOM - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengecam adanya upaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal itu dinilai melanggar azas hukum peradilan.
Menurut Ketua TPUA, Eggi Sudjana, apa yang dilakukan Ahok merupakan akal-akalan agar dirinya lolos dari jerat hukuman.
Eggi mengatakan, dalam aturan hukum, terpidana yang sudah divonis jika ingin mendapatkan keringanan hukuman, seharusnya mengajukan banding atau kasasi.
"Karena kalau sudah mengajukan kasasi, mustahil jika hukumannya diperberat oleh hakim," kata Eggi di kantornya, Jalan Tanah Abang III, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
"Apalagi, dalam Pasal 266 ayat 3 KUHP, yang berbunyi 'Pidana yang dijatuhkan dalam putusan Peninjauan Kembali, tak boleh melebihi pidana yang dijatuhkan dalam pidana semula," papar Eggi.
Eggi melanjutkan, dalam putusan sidang beberapa waktu lalu, Ahok menerima hukuman dua tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ahok sudah mengakui tidak ada kekhilafan hakim dan tak ada perbedaan penerapan hukum dalam kasusnya," ucap Eggi.
Eggi menambahkan, dalam PK itu mesti ada tiga unsur penting, yakni ada novum (bukti baru), kekhilafan hakim, dan yang ketiga adanya penerapan hukum yang tak sistematis atau berbeda.
Diketahui, melalui kuasa hukumnya, Ahok resmi mengajukan PK pada 2 Februari 2018 lalu. Permohonan ditujukan untuk MA melalui PN Jakut. Sidang perdananya pun telah ditentukan akan digelar Senin (19/2/2018) pekan depan dengan dipimpin oleh Mulyadi serta dua hakim anggota, Tugiyanto dan Salman Alfaris.