KRICOM - Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum yang bisa diajukan setiap terpidana yang merasa ada 'tidak beres' dalam perkara. Seperti yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama yang membuatnya harus mendekam di penjara selama dua tahun.
Berbicara soal PK, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengungkapkan, ada tiga syarat yang harus dilakukan pemohon agar bisa mengajukan PK.
"Pertama, berkekuatan hukum tetap (inkracht). Di sini tidak harus banding atau kasasi dulu. Putusan PN juga bisa," jelasnya kepada Kricom.id, Jumat (23/2/2018).
Kemudian, lanjut Margarito adalah harus ada bukti baru atau novum terkait dengan perkara yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
"Terakhir keyakinan Ahok bahwa hakim sudah salah menerapkan hukum dalam memutus atau memvonis perkaranya," imbuhnya.
Terkait bukti yang diajukan, Margarito mengatakan, tidak harus dua, sebagaimana syarat bukti permulaan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Asal baru saja. Tidak harus dua atau berapa. Satu juga bisa. Nanti tinggal keyakinan hakim saja, apakah dengan bukti tersebut akan dikabulkan atau tidak," pungkasnya.