KRICOM - Jajaran Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara meringkus enam pengamen yang menjadi pengedar serta pemakai narkoba jenis sabu.
Enam pelaku yang diketahui bernama Yudi (25), Rizki (20), Kiting (18), Bapuk (23), Onay (25) dan T (24) itu ditangkap saat sedang pesta sabu di dua tempat yakni di Kampung Pintu Air, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria dan di Jalan Perjuangan Depan Apotek Mekarsari, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, pengungkapan berawal saat Polisi meringkus dua pelaku bernama Rizki (20) dan Kiting (18) saat melakukan transaksi narkoba.
"Berawal kami menangkap dua pelaku yang sedang transaksi sabu di depan Apotek, ditemukan paket sabu seharga Rp 400 ribuan yang disimpan di bungkus rokok" ujar Kompol Dedi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (9/2/2018).
Dedi menambahkan, setelah melakukan pengembangan, polisi langsung meringkus empat pemuda lainnya yang sedang asik pesta sabu didalam sebuah rumah.
"Di rumah salah satu pelaku ada empat orang yang sedang pesta sabu," imbuhnya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, dari pengakuan pelaku barang haram tersebut merupakan milik tersangka bernama Yudi (25) yang berprofesi sebagai pengamen.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa enam bungkus paket sabu beserta satu alat pengisap sabu, enam ponsel dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.