KRICOM - Berawal dari perkenalan melalui Media Sosial (Medsos) dengan seorang perempuan, pemuda berinisial AC (19) warga Dukuh Senggot RT12, Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi. Rupanya, dia telah mencabuli kenalan barunya itu hingga akhirnya dipolisikan orangtua korban, sebut saja Melati (16).
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orangtua Melati awal pekan lalu. Dari laporan tersebut, pihaknya mengamankan AC di rumahnya di Kawasan Dukuh Senggot RT12 pada Sabtu (27/1) siang.
“Pelaku telah kami amankan dan dia mengakui telah melakukan tindak persetubuhan dengan korban,” ujar Kapolres saat dihubungi, Minggu (28/1/2017) siang.
Kasus ini berawal dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui jejaring sosmed Facebook beberapa waktu terakhir. Dari perkenalan itulah, keduanya makin dekat. Hingga akhirnya, pelaku mengajak korban untuk ke rumahnya dan menyetubuhi korban.
“Tindak persetubuhan dilakukan di rumah pelaku. Dari pengakuan pelaku, sudah 10 kali keduanya melakukan tindakan layaknya suami istri tersebut,” jelasnya.
Lantaran perbuatan tersebut, orangtua korban tidak terima lantaran anaknya masih di bawah umur. Hingga akhirnya, melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, baju, celana dan pakaian dalam milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D sub Pasal 82 jo 76E Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Saat ini kasusnya ditangani Unit PPA. Sedangkan, pelaku sudah kami amankan,” kata Kapolres.