KRICOM - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur seakan tak ada henti-hentinya. Baru-baru ini, ASS, bocah perempuan berusia 13 tahun dicabuli dua temannya sendiri.
Mirisnya, kedua pelaku FS (15) dan HW (19) menyetubuhinya secara bergilir sebanyak tiga kali.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuricho mengatakan, kedua pelaku sudah ditangkap saat sedang nongkrong di Jalan Gondong Petir, Tangerang, Rabu (19/12/2017) lalu.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 F dan atau Pasal 82 jo 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau 332 KUHPidana," kata Alexander kepada Kricom.id di Jakarta, Sabtu (23/12/2017).
Alexander menceritakan, kejadian bermula saat ASS, warga Serua Indah, Ciputat ini dijemput kedua pelaku dari rumahnya, Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kemudian, kedua pelaku mengajak korban naik angkot untuk menuju stasiun kereta Sudimara. Pasalnya, mereka akan menuju Stasiun Kota, Jakarta Barat.
Setelah asyik berjalan-jalan seraya menikmati kawasan Kota Tua, ketiganya langsung menuju kontrakan kedua pelaku di Kampung Pulo, Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Diduga, kedua pemuda pengangguran itu sudah mempersiapkan aksi bejatnya. Korban pun menginap selama tiga hari bersama pelaku.
"Menurut pengakuan tersangka F, selama tiga hari di persembunyian itu, mereka telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali," jelasnya.
Kepada polisi, keduaya nekat melakukan aksi bejat itu karena terbawa nafsu.
Sementara terhadap korban, Alex melanjutkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara psikologis.
"Kami juga menghubungi pihak sekolah dan orang tua. Seraya memberikan pendampingan terhadap korban untuk mengatasi trauma dengan koordinasi dari P2TP2A dan Satgas Kekerasan Anak Kota," ujarnya.
Untuk proses hukum terhadap pelaku, penyidik akan menyertakan bantuan dari Balai Permasyarakatan.
Terakhir, Alex mengimbau kepada setiap orang tua untuk terus berhati-hati dan menjaga anaknya agar tak menjadi korban kejahatan seksual.