KRICOM - Seorang pria berinsial AW (40) tak bisa berkutik saat diciduk aparat kepolisian. Pasalnya, dia tega menggagah bocah berinisial SD (6) di tempat tinggalnya kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan kalau awalnya AW tidak mau mengakui perbuatannya. Padahal polisi sudah menunjukan bukti-bukti dan keterangan korban.
"Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya 15 tahun penjara. Alat bukti pakaian korban, korban sudah divisum juga," kata Bismo kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Setelah didesak, AW akhirnya mengaku kalau perbuatan tersebut dilakukan lantaran dia rindu dengan buah hatinya. Apalagi, dia memang senang sekali bermain dengan anak kecil.
"Menurut pengakuannya, dia melakukan aksi nekat tersebut lantaran rindu dengan anaknya. Kebetulan anaknya baru meninggal satu tahun lalu," ujar Bismo.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah orangtua SD bingung melihat kelakuan anaknya yang malas disuruh mandi. Setelah diselidiki, rupanya bocah kecil itu malas mandi lantaran duburnya sakit jika tersentuh.
Alhasil, mereka melaporkan AW ke polisi pada 11 Desember 2017. Beberapa hari kemudian, bapak satu anak itu langsung diciduk polisi tanpa perlawanan.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan masih diperiksa," tutupnya.