KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak bak fenomena gunung es. Jumlahna diyakini jauh lebih banyak dari apa yang terungkap di permukaan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyebut, angka pelecehan terhadap anak perempuan sebanyak 3,5 persen dan delapan persen untuk anak laki-laki.
"Kalau dikalikan 87 juta anak di Indonesia, bayangkan berapa jumlahnya. Berkisar 600-800 ribu anak," ujar Susanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (17/9/2017).
Keadaan ini, menurut Susanto, semakin diperparah oleh perilaku keluarga dan lingkungan sosial yang kerap menutup-nutupi peristiwa pelecehan tersebut, sehingga korban yang seharusnya mendapatkan penanganan, menjadi trauma.
"Melalui kasus VGK (Video Gay Kids) ini, fenomena gunung es ini kembali mencuat agar menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat di Indonesia. Perhatikan anak-anak di sekitar kita," lanjutnya.
Jika dulu pelecehan lebih pada anak-anak perempuan, menurut Susanto, kini anak laki-laki pun rentan mengalami kekerasan seksual. Parahnya lagi, perkosaan terhadap anak laki-laki, dilakukan para laki-laki dewasa.
"Dulu kan image-nya bahwa anak perempuan yang rentan jadi korban kekerasan seks. Tapi sekarang tren menunjukkan kuantitasnya semakin tinggi anak laki-laki sebagai korban kejahatan seks," ungkapnya.
Susanto menuturkan banyak hal yang membuat anak laki-laki rentan terkena kejahatan pedofil, seperti faktor lingkungan, literasi, internet dan tontonan.
"Jadi memang variatif mengapa trennya bergeser," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku penyebaran konten gay anak melalui media sosial Twitter dan Telegram. Pelaku berinisial Y, UHER, dan I merupakan sindikat grup Video Gay Kids (VGK) yang terhubung dengan jaringan pedofil di 49 negara.
Melalui sejumlah akun Twitter dan Telegram, pelaku menjual 30 sampai 50 gambar dan video yang memuat adegan seksual pria dewasa dengan anak laki-laki seharga Rp100.000.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni tentang ITE dan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.