KRICOM - Pihak kepolisian masih terus melanjutkan proses hukum atas viralnya video porno yang diperankan oleh mahasiswi alumni Universitas Indonesia (UI). Namun begitu, penyidik Polda Metro Jaya masih belum menetapkan pemeran video porno yang berinisial AH sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono memaparkan, AH sampai saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Pasalnya, ponsel yang digunakan untuk merekam video porno tersebut masih belum bisa ditemukan, meski AH telah mengakui bahwa dirinyalah yang ada di dalam video tak senonoh tersebut.
"Sementara ini, kami masih minta keterangan dari keduanya selaku saksi, sebab video tersebar saat ponsel penyimpan video itu hilang. Jadi kami menduga pelaku penyebar video adalah pihak yang mengambilnya," papar Argo di Mabes Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (18/12/2017).
Kini, pihak kepolisian tengah mencari keberadaan ponsel tersebut. Argo juga menambahkan, pencarian bukti-bukti lainnya pun sedang ditingkatkan demi penyelesaian kasus asusila itu.
"Sekarang, kami mengecek lagi telepon genggam itu di mana keberadaannya. Saat ini, kami lakukan melalui WhatsApp si pemeran pria tersebut," ujarnya.
Untuk menjadi tersangka, pihak dari kepolisian akan mendalami lagi tiap unsur peraturan yang menjerat setiap pelaku penyebar video asusila. Polisi akan berkoordinasi sebaik mungkin untuk menemukan titik masalah ini.