KRICOM - Tim Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua pelaku pengedar VCD porno di Jalan Gajah Mada Taman Sari, Jakarta Barat pada Selasa (12/12/2017) yang lalu. Pelaku yang diamankan bernama Riki dan Silalahi.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Argo Yuwono memaparkan, pelaku diduga melakukan tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 29 junto (Jo) Pasal 4 (1) UU RI No. 4 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 80 Jo Pasal 6 UU No. 33 tahun 2009 tentang perfilman dan/atau Pasal 282 KUHPidana.
"Dari tempat kejadian, kami menyita 550 keping VCD porno dari tersangka Silalahi dan 500 VCD lainnya dari tersangka Tiki sebagai barang bukti," papar Ardo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Tak hanya itu, polisi juga melakukan penangkapan terhadap pemasok VCD bernama Sihite yang dijual kedua tersangka. Polisi menangkap Sihite usai menginterogasi dua tersangka penjual VCD porno.
"Selanjutnya, tim unit Krimsus Polres Jakarta Barat pun melakukan penelusuran ke Glodok (rumah Sihite) dan menemukan 7.000 VCD porno dan 30.000 DVD bajakan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.