KRICOM - Polisi tak bisa gegabah dalam menetapkan status alumni Universitas Indonesia Hanna Anisa dalam kasus video porno dirinya dengan sang mantan pacar, HA. Kepolisian menyebut bukti-bukti yang mengarah ke penetapan tersangka masih minim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku, salah satu yang menjadi kekurangan adalah belum jelasnya siapa sosok yang merekam adegan panas itu.
"Semua kami cek apakah dari ponsel laki-laki, apakah dari perempuan. Nanti dicek kenapa bisa sampai beredar di medsos," kata Argo kepada Kricom di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Argo melanjutkan, video itu direkam di sebuah apartemen di Depok tahun 2015 lalu.
"Ini tetap kami lakukan bukti-bukti yang lain tetap mencari saksi maupun alat bukti. Untuk membuktikan dia yang mengupload atau yang melakukan, kami belum menemukan," ungkapnya.
Nantinya, pada pekan depan, penyidik akan memeriksa saksi kunci dan ahli untuk menentukan apakah akan menjadikan Hanna Anisa sebagai tersangka.
"Tentu kan nanti kami akan periksa dulu dari yang mengaku bahwa dia yang melakukan. Nanti setelah diperiksa baru dicek analisa unsur pidana, kena UU KUHP atau ITE," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, video porno Hanna beredar dan menghebohkan media sosial. Sempat membantah, akhirnya Hanna mengaku bahwa wanita seksi di video itu adalah dirinya.