KRICOM - Pasangan calon Pilgub Sumatera Utara, JR Saragih-Ance dipastikan tidak lolos dalam verifikasi penetapan calon Gubernur Sumatera Utara.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumut, Mulia Banurea dalam keterangan persnya pada wartawan, Senin (12/2/2018).
"Mengapa kami tidak menetapkan bakal calon JR Saragih-Ance dalam kandidat gubernur Sumut. Karena legalisasi ijazah yang bersangkutan (JR Saragih) tidak ada. Jadi berdasarkan Surat Keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL.03.3.KPT/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut 2018, JR Saragih tidak memenuhi syarat," ungkap Mulia Banurea.
Dengan keputusan tersebut, diputuskan bahwa pasangan bakal calon JR Saragih-Ance tidak lolos.
Sementara itu pasca tidak ditetapkannya pasangan JR Saragih-Ance, puluhan massa pendukung pasangan tersebut mendekati gedung KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Kami beri dukungan pada JR Saragih. Kami harapkan Bawaslu berlaku adil. Bagaimana dengan pasangan lain. Kami minta Bawaslu adil dan merata. Kami cinta JR Saragih," teriak massa pendukungan JR Saragih-Ance.
Tampak ratusan personel Sabhara Polrestabes Medan berjaga-jaga di seputaran gedung KPU Sumut untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan.