KRICOM - Seorang karyawati PT Logika Prima Perdana berinisial RN binti MO (43) ditangkap tim Buser Polres Jakarta Barat lantaran diduga melakukan penggelapan dan pencurian uang perusahaan. RN ditangkap di tempat persembunyiannya, Jalan Komplek Kenanga, RT 008/02, Tangerang.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan yang dibuat oleh PT Logika Prima Perdana soal adanya kejanggalan dalam pendanaan perusahaan dan diduga RN telah mencuri uang tersebut sebesar Rp 623 juta.
Dengan adanya laporan dari pihak perusahaan, Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah karyawan di perusahaan tersebut. Tim penyidik lantas menaruh kecurigaan terhadap RN. Karyawati bertubuh sintal tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menguntungkan pribadi.
"Pelaku diamankan di Jalan Komplek Kenanga Tangerang. Pelaku merupakan karyawati dan secara diam-diam uang yang harus dipergunakan sesuai kebutuhan perusahan akan tetapi digunakan sendiri," ungkap Hengki di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (6/3/2018).
Diwawancarai secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu menjelaskan penggelapan dan pencurian yang diduga dilakukan RN dilakukan dalam kurun waktu lama. RN melakukan pencurian itu secara sedikit demi sedikit hingga mencapai kerugian Rp 623 juta.
Dalam kesehariannya, kata Edi, RN merupakan karyawati yang bertugas sebagai bagian import barang. Dia kerap meminta sejumlah uang dari perusahaan untuk biaya pemesanan barang serta pengurusan barang dari luar negeri namun itu semua fiktif belaka.
"Namun ternyata setelah uang diberikan, tiba-tiba ada tagihan kembali kepada perusahaan, setelah diselidiki ternyata ada invoice yang tidak dibayarkan bahkan ada pula invoice fiktif. Mendapati kejanggalan tersebut, pihak perusahaan yang diwakili Dhiana Merryana melaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Barat," tambahnya.
Dari tangan RN polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu bundel bukti pengeluaran Bank, satu bundel tanda terima uang dan cek, slip gaji atas nama Rita Nurjanah, surat pengangkatan sebagai karyawan atas nama Rita Nurjanah, dan invoice fiktif
Saat ini RN mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.