KRICOM - Seorang pria berinisial ITY (23) akhirnya dibekuk penyidik Polres Purbalingga. Karyawan koperasi simpan pinjam ini terbukti menggelapkan dana nasabah hingga Rp 900 juta.
Saat menjalankan aksinya, pelaku nekat memalsukan tanda tangan nasabah pada slip pengambilan tunai. Tercatat, ada 26 tanda tangan nasabah yang dia palsukan demi mengeruk uang banyak.
"Dia ini tergolong ngawur dan nekat. Dari pengakuannya uang itu untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan foya-foya bersama temannya,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Herman Setiono kepada wartawan, Selasa (27/2/2018).
Penggelapan dana ini sudah dilakukannya sejak satu tahun silam. Dia biasanya mengincar tanda tangan nasabah yang hendak mengajukan kredit atau pengambilan uang tabungan.
Selain memalsukan tanda tangan, tersangka juga ‘mark-up’ dana atau kredit yang diambil para nasabah, agar jumlahnya naik.
"Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Kepada penyidik, ITW nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Selain itu, dia juga ingin main perempuan bersama teman-temannya. Sebab beredar isu kalau tersangka memiliki wanita simpanan.
Bahkan, dana hasil penggelapan itu juga untuk membeli sejumlah barang-barang yang mahal harganya.
"Uang sebesar itu tidak langsung dalam pengambilannya, tapi bertahap. Jika ada nasabah kredit Rp 5 juta, pengajuan ke kantor saya naikkan menjadi Rp 8 juta-Rp 10 juta dan uang tabungan nasabah juga saya naikkan pengambilannya," tutur ITW sembari menundukkan wajahnya.
"Saya melakukan hal itu setiap bulan, karena memang terdesak harus butuh uang," tutup ITW.