KRICOM - Manajemen China Construction Bank Indonesia (Bank CCB) menolak menyerahkan tiga sertifikat SHGB PT Geria Wijaya Prestige (GWP) kepada tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang mendatangi Kantor Pusat Bank CCB di Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (15/3/2018).
Tim penyidik dengan pakaian preman telah melakukan langkah penggeledahan untuk menyita tiga sertifikat asli yang berada di Bank CCB.
Karena menolak mematuhi proses hukum, penyidik membuatkan Berita Acara dengan substansi menghalangi proses penegakan hukum.
Sebelumnya, pada hari Selasa (20/2/2018), Direktur Kepatuhan Bank CCB Dewi Arimbi Kurniawati datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim tanpa membawa tiga SHGB PT GWP seperti yang diminta penyidik.
Padahal, tiga SHGB GWP tersebut diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat PT GWP dengan tersangka Priska M. Cahya (karyawan Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur Utama PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk/ kini Bank CCB Tbk).
Jauh sebelum pemeriksaan tersebut, penyidik Bareskrim telah menyerahkan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung. Namun dikembalikan dengan petunjuk untuk melengkapi berkas dengan menyertakan tiga SHGB asli PT GWP.
Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum berhasil mendapatkan tiga sertifikat dimaksud, padahal hal itu menjadi barang bukti utama kasus tersebut.
Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara selaku pelapor kasus tersebut juga menegaskan pihaknya kini menunggu langkah penyidik untuk melakukan proses hukum lanjutan dalam rangka mendapatkan tiga SHGB PT GWP.
“Prinsipnya kami menghormati proses hukum dan menghargai penyidik Bareskrim dalam menangani kasus ini,” ungkap Berman.
Berman menambahkan, dalam perkara perdata No. 26 antara PT GWP melawan Gaston Investments Limited pada 2013, sudah jelas diputuskan bahwa penunjukan agen fasilitas dan agen jaminan dinyatakan batal oleh majelis hakim, sehingga keberadaan tiga SHGB PT GWP pada Bank CCB patut dipertanyakan legalitasnya (putusan poin 6).
Kasus dugaan pidana penggelapan sertifikat itu bermula dari laporan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih (cessie) atau kreditur baru PT GWP terkait dugaan penggelapan tiga sertifikat PT GWP dengan terlapor Priska M. Cahya dan Tohir Sutanto.
Belakangan diketahui, tiga sertifikat itu dipegang PT Bank China Construction Bank Indonesia (Bank CCB), yang sebelumnya bernama PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk. Priska dan Tohir telah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai sekarang masih dicegah ke luar negeri.