KRICOM - Pencabutan izin usaha hotel dan griya pijat Alexis ternyata tak berdampak pada dugaan bisnis prostitusi yang ada di dalamnya. Sebab, Alexis yang saat ini berubah nama menjadi Karaoke 4Play diduga masih melakukan bisnis haram tersebut.
Hal itu makin kuat dengan laporan dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, Tinia Budianti kepada Wagub Jakarta, Sandiaga Uno. Sandi mengaku mendapat laporan soal indikasi praktik prostitusi di Karaoke 4play.
"Ini yang tadi dilaporkan juga oleh Bu Tinia. Kami akan tegas, kalau ada pelanggaran lagi kami akan berikan teguran dan surat peringatan. Kami akan ikuti proses," tutur Sandi di Balai Kota, Kamis (01/02/2018).
Pihak pemprov sendiri masih menyelidiki praktik amoral di Karaoke 4play. Nantinya jika terbukti, Pemprov akan bertindak sesuai dengan prosedur, seperti pemberian Surat Peringatan (SP) hingga pencabutan izin seperti yang terjadi pada Hotel Alexis.
"Ya kami proses karena itu ada tahapannya. Tahapannya adalah diberi Surat Peringatan dan kalau terus melanggar dan melewati batasnya, tentu kami tidak segan mencabut izinnya," tegas Sandi.
Pada tanggal 27 Oktober 2017 lalu, Pemprov DKI menolak perpanjangan izin usaha Hotel Alexis. Hotel yang terletak di kawasan Ancol, Jakarta Utara itu ditolak saat mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha lantaran pemberitaan negatif di media massa soal dugaan praktik-praktik yang dilarang. Alexis kemudian berubah nama menjadi Karaoke 4Play.