KRICOM - Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) memenuhi permintaan jaksa penuntut umum untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong, Jumat (3/11/2017).
Wasekjen Golkar Maman Abdurrahman mengklaim, kedatangannya dalam sidang perkara e-KTP menandakan bahwa Setnov sudah menghormati proses hukum.
"Hadirnya Pak Novanto di pengadilan sebagai sebuah bentuk pembuktian beliau menghormati proses tersebut. Dari awal Pak Novanto berkomitmen secara penuh bahwa menghormati proses hukum yang objektif, transparan dan berkeadilan," kata dia dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Di kesempatan yang sama, Maman juga berharap agar para aprat penegak hukum tidak mengambil kesimpulan sebelum vonis dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Tidak boleh berkesimpulan atau bertindak melangkahi proses hukum yang ada demi terbangunnya sebuah sistem bernegara yang baik dan benar serta memberikan pembelajaran penegakan hukum kepada publik kita," pungkasnya.