KRICOM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membeberkan lima isi poin dalam surat yang dikirim dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI ke lembaganya.
Surat itu terkait ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto untuk memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Febri menuturkan dalam surat tertanggal hari ini, Senin (6/11/2017) menjelaskan bahwa surat dari KPK telah diterima Setnov pada 1 November 2017.
"Pertama, yakni untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus KTP Elektronik dengan tersangka ASS bersama-sama dengan sejumlah pihak," ujar Febri melalui keterangan tertulisnya.
Poin kedua, lanjut dia, bahwa dalam surat itu dicantumkan nama Setnov selaku Ketua DPR RI lengkap dengan alamat dari Ketua Umum Partai Golkar itu.
Febri melanjutkan, dalam surat tersebut juga diuraikan ketentuan di Pasal 254 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mengatur tentang "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".
"Kemudian diuraikan juga Amar Putusan MK No. 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015.
(Poin 1 dan 2 (2.1., 2.2 dan 2.3))," jelasnya.
Tak hanya itu, dalam poin tersebut ditegaskan pula bahwa berdasarkan Putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR.
"Lantaran dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua DPR RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk Penyidik KPK," kata Febri menjelaskan poin keempat dari surat yang dikirim Sekretariat DPR.
Febri menambahkan, poin kelima dalam surat itu menjelaskan bahwa berdasarkan alasan hukum di atas, maka pemanggilan terhadap Setnov sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.
"Surat ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI," ucap mantan aktivis ICW tersebut.
Diketahui, hari ini adalah panggilan kedua yang dilayangkan penyidik KPK kepada Setnov untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang. Pekan lalu, Setnov juga tak hadir dengan alasan harus melakukan tugas kenegaraan.