KRICOM - Pengacara kawakan Otto Hasibuan mengaku banyak mendapat pertanyaan terkait langkahnya bergabung dalam tim kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Menurutnya, ada alasan etika dan pribadi yang membuatnya ingin turut terlibat dalam kasus ini. Salah satunya berkaitan dengan kode etik advokat.
"Ada kode etik advokat dimana kami hanya bisa menolak dua perkara yang ditawarkan. Pertama kalau bertentangan dengan nurani dan kita tidak ahli di bidangnya, selebihnya kami wajib membela," kata Otto seperti dihubungi Antara, Selasa (21/11/2017).
Alasan pribadi yang membuat Otto mau menangani kasus yang membelit ketua umum Partai Golkar itu adalah adanya hasrat untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat.
Bahwa profesi advokat bukanlah mencari kemenangan di pengadilan, melainkan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
"Padahal tugas advokat itu bukan cari menang, tapi tugas advokat itu memastikan hukum berjalan baik dan kebenaran tercipta," lanjut pria yang pernah menjadi Pengacara Jessica Wongso ini.
Adapun alasan terakhir karena pihaknya ingin meluruskan bahwa kliennya itu belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Apalagi masyarakat seolah-olah menilai kliennya bersalah karena terlibat perkara korupsi yang besar.
"Logika tak bisa dijadikan untuk menyatakan orang bersalah atau tidak. Harus bukti. Saya ingin supaya masyarakat jangan keliru, marilah kita bawa perkara ini dalam koridor hukum yang benar," pungkas Otto.