KRICOM - Berdasarkan kesimpulan Rapat Pleno, Idrus Marham menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar. Tugas Plt diberikan ke Idrus karena Ketua Umum Golkar, Setya Novanto (Setnov) menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi e-KTP.
Jabatan Plt Ketua Umum dijabat Idrus hingga keluar putusan praperadilan yang diajukan Setnov. Jika hakim mengabulkan praperadilan, otomatis Ketua Umum Golkar kembali dijabat Setnov.
Idrus menyisakan harapan agar Setnov bisa memenangkan praperadilan. Dengan kemenangan itu, otomatis Setnov kembali aktif di Golkar.
"Kami berharap praperadilan itu berhasil," ucap dia ditemui di DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017) malam.
Sebaliknya, jika praperadilan ditolak majelis hakim, Partai Golkar akan menyelenggarakan rapat pleno kembali. Dalam rapat itu, akan muncul usulan dari Golkar meminta Setnov mundur dari jabatan Ketua Umum.
Idrus mengaku, partainya sudah menyiapkan opsi antisipasi jika hakim menolak praperadilan yang diajukan Setnov. Dia percaya, antisipasi yang disiapkan partainya merupakan jalan terbaik.
"Membuktikan bahwa Golkar menyelesaikan masalah dengan dewasa dan produktif," ungkapnya singkat.
Ketua Harian DPP Golkar, Nurdin Halid menjabarkan, hasil kesimpulan Rapat Pleno yang diselenggarakan, pada Selasa malam kemarin. Setidaknya ada lima kesimpulan muncul dalam Rapat Pleno menentukan nasib Setnov sebagai Ketua Umum Golkar.
Kesimpulan pertama, yakni menyetujui adanya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Golkar yang lowong sepeninggal Setnov.
Dari rapat pleno itu, akan muncul rekomendasi Setnov mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Golkar. "Bila Setya Novanto tidak mengundurkan diri, maka rapat pleno memutuskan menyelenggarakan Munaslub," ungkap dia.
Kesimpulan selanjutnya, terang Nurdin, Plt Ketua Umum Golkar harus melakukan konsultasi kepada Ketua Harian dan Koordinator Bidang, dan Bendahara Umum untuk memutuskan program yang sifatnya strategis.
"Kelima posisi Setnov sebagai ketua DPR menunggu putusan praperadilan," pungkasnya.