KRICOM - Polisi resmi menetapkan aktor Tio Pakusadewo sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba. Hal ini berdasarkan tes urine, keterangan saksi, hingga barang bukti narkoba.
Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
"Saat ini masih menjalani proses hukum lanjutan untuk menentukan status hukum ke depannya,'' kata Audie di Gedung Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Audie yang mengenakan baju batik ini melanjutkan, Tio sudah mengonsumsi narkoba sekitar 10 tahun.
"Alasannya karena yang bersangkutan kakinya sempat sakit habis kecelakaan. Dengan mengonsumsi narkoba, dia mengaku merasa lebih enak. Kalau dari ilmu kesehatan sih enggak ada narkoba bisa bikin sembuh. Itu klaim dari dia aja," tutur Audie.
Saat disinggung soal adanya motif lain seperti menurunnya karir atau sepi job, Audie belum bisa memastikannya.
''Tidak ada keterangan dari dia seperti itu," ungkapnya.