KRICOM - Jadwal Praperadilan bekas Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi telah ditetapkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang akan digelar pada bulan Februari 2018.
"Penetapan sidang pertama hari Senin, 12 Februari 2018," kata Humas PN Jaksel, Ahmad Guntur saat dihubungi, Senin (22/1/2018).
Fredrich mengajukan Praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/1/2018) lalu dengan perkara no. 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel.
Rencananya, sidang tersebut akan diketuai oleh hakim H. Ratmoho. "Hakim yang manangani H. Ratmoho, SH. MH," ujarnya.
Meski demikian, Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengaku masih mengecek jadwal praperadilan yang diajukan kliennya tersebut.
"Iya lagi dicek kepastian tanggal sidang pertamanya," kata Sapriyanto Refa kepada Kricom, di Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Untuk sidang perdana tersebut pun, Sapriyanto mengaku telah mempersiapkan dasar hukum yang kuat untuk menghadapi eksepsi jaksa KPK di persidangan. "Siap dengan dasar-dasar hukum yang kuat," katanya.
Diketahui, Fredrich Yunadi sangat vokal usai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/1/2018) hingga penahanannya pada Sabtu (13/1/2018).
Fredrich membantah tuduhan KPK yang menyebut dirinya menghalangi penyidikan KPK terhadap kliennya, Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka. Fredrich berdalih dia hanya menjalankan tugas sebagai pengacara. Bahkan, dia sempat meminta advokat di Indonesia memboikot KPK.