KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan red notice atau pelacak keberadaan seseorang di luar negara asalnya yang disiapkan untuk Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti sudah terbit.
Penerbitan Red notice ini sehubungan dengan status La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) untuk pembelian IPO pada tahun 2012 lalu.
"Ini masalah prinsip penegakan hukum harus ditegakkan, harus dijalankan, sejauh memang cukup alasan dan untuk melanjutkan perkaranya," kata Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (15/4).
"Surat sudah datang, tanggapan kita ya kita dukung Kejati Jawa Timur."
Sebelumnya, status tersangka La Nyalla sempat gugur setelah Hakim Tunggal, Ferdinandus memenangkan La Nyalla dalam praperadilan yang diadakan pada Selasa (12/4). Fernandus menyatakan kasus ini sudah disidang dan diadili dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang telah incracht (berkekuatan hukum tetap) pada 26 Desember 2015 lalu.
Tak lama berselang, pihak Kejati Jatim selaku pemohon pada sidang tersebut lalu mengeluarkan sprindik baru dengan kasus yang sama namun dengan temuan barang bukti baru. Dengan ini, Kejaksaan Agung mendukung penuh langkah yang diambil oleh pihak Kejati Jatim.
Diinformasikan, Ketua Umum PSSI ini dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada Rabu (16/3) lalu. La Nyalla diduga telah menyelewengkan dana hibah Pemprov untuk membeli saham perdana Bank Jatim dengan nilai 5,3 milyar pada tahun 2012 silam.