KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengklarifikasi soal tindakannya yang terkesan berlebihan saat menjemput buronan terpidana kasus BLBI, Samadikun Hartono pada Kamis (21/4) malam lalu, di Bandara Halim Perdanakusumah.
Menurut M. Prasetyo, dirinya mengapresiasi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang telah berhasil memulangkan Samadikun. Ia juga menambahkan, tindakan yang dinilai istimewa tersebut merupakan salah satu bentuk kerja sama antar lembaga.
"Faktanya malam itu juga dijebloskan ke penjara. Tidak ada deal-deal apapun, kecuali kita minta pemeriksaan atas harta kekayaannya untuk bayar uang pengganti. Apa itu salah?" Kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (25/4).
Baca: Samadikun dan Pemberhalaan Materi
Ia juga menambahkan, kepulangan Samadikun tanpa diborgol merupakan salah satu strategi yang dilakukan untuk memulangkan para koruptor yang masih berkeliaran di luar negeri sana.
"Strategi kita agar koruptor di luar sana, wah saya dilakukan dengan tidak berlebihan, sehingga akan tergerak untuk menyerahkan diri. Jangan dituduh macam-macamlah," ujar Prasetyo.
Ia juga menambahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Samadikun dan dirinya enggan membeberkan hasil dari pemeriksaan terhadap buronan 13 tahun tersebut.
"Tidak perlu saya sampaikan di sini, yang pasti akan kita tindaklanjuti dengan penagihan uang pengganti," tambah Prasetyo.
Pada Kamis (21/4) lalu, Samadikun dipulangkan ke Indonesia dengan dikawal ketat oleh pihak keamanan dan Kepala BIN, Sutiyoso. Samadikun mendarat di Halim Perdanakusumah pada pukul 22.00 WIB dan langsung digiring ke Kejaksaan Agung guna menjalani pemeriksaan. Kini, Samadikun harus menginap di Rutan Salemba selama empat tahun kedepan dalam rangka menjalani hukuman.