KRICOM - Seorang remaja bernama Muh Rizki Aditia (17) meregang nyawa usai dibacok oleh delapan pelaku. Mereka adalah MN, FR alias BR, DA, HI alias IW, DH alias TI, LA alias BO, BS alias BA dan IR.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedi Supriyadi menuturkan, kasus pembunuhan ini terjadi karena para pelaku merasa sakit hati dengan kelompok korban.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika kelompok pelaku dan korban terlibat tawuran pada Sabtu (17/12/2017), ketika itu enam remaja dari kelompok Klender, Jakarta Timur dengan menggunakan tiga motor melintas di wilayah Kalimalang, Jatibening, Kota Bekasi.
Dari arah belakang, kelompok anak muda Jatibening datang mengadang. Keributan tak dapat dihindari. Akibatnya, satu orang dari kelompok Klender berinisial BB mengalami luka bacok di bagian tangan.
Tak terima karena kalah, kelompok Klender rupanya masih menyimpan dendam. Hasilnya, pada Sabtu (23/12/2017) kemarin, kedua kelompok merencanakan untuk bertarung. Rencana itu dimatangkan melalui media sosial, Instagram.
"Mereka janjian di media sosial untuk bertarung, dan ditentukanlah lokasinya di Jatibening,” ujar Dedi Supriyadi, Senin (25/12/2017).
Saat kelompok Jatibening menunggu di lokasi, datang kelompok Klender yang langsung menyerang, karena kalah jumlah, kelompok Jatibening melarikan diri.
Saat melarikan diri, salah satu anggota Jatibening bernama Rizki terjatuh, selanjutnya delapan tersangka langsung menghujamkan senjata tajam jenis celurit ketubuh Rizki.
“Korban mengalami luka di punggung akibat bacokan celurit, korban meninggal di Rumah Sakit Harum," imbuhnya.
Setelah membacok korban, Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota yang saat itu sedang berpatroli dan melihat kejadian tawuran berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial MN, FR dan DA di lokasi kejadian.
"Setelah melakukan pengembangan kami tangkap pelaku lainya berinisial HI, DH, LA, BB dan IR. Mereka ditangkap di rumah masing-masing,"katanya.
Selain itu, salah satu pelaku berinisial HI mengaku diajak tawuran oleh pelaku lainnya berinisial DA, ia pun mengaku baru pertama kali mengikuti tawuran serta membacok orang.
"Bacok bagian belakang, cuma satu kali. Baru kali ini tawuran, dapet alat dari DA. Saya diajak sama DA" ucap HI kepada KRICOM.
Kedelapan tersangka mempunyai peran masing-masing untuk menghabisi lawanya. MN berperan melempar batu, FR melempar baty, DA membacok korban dengan celurit, HI membacok korban dengan celurit, DH memukulu korban, LA membacok pinggang korban, BB berperan memukuli korban.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah senjata tajam jenis celurit serta empat buah ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Tentang Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Dimuka Umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.