KRICOM - Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi meringkus enam pelaku yang diduga telah membacok dua orang di depan Perumahan Griya Setu Permai, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Minggu (10/12/2017) dini hari.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Kumara mengatakan, kejadian bermula saat pelaku dengan korban janjian melalui media sosial Facebook untuk berduel.
"Anak-anak ini bertemu saling tantang melalui Facebook. Katanya mau sparing, makanya bertemu," ujarnya di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (15/12/2017).
Candra melanjutkan, setelah menerima tantangan dari korban, para tersangka mendatangi lokasi dan menunggu kehadiran korban. Saat bertemu para tersangka langsung mengeroyok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"Tersangka sedang berkumpul lalu datang kelompok korban menanyakan siapa yang menantang langsung disambut oleh tersangka. Dan tersangka langsung mendorong serta mengeroyok korban," jelasnya.
Salah satu pelaku mengaku hanya bersenang-senang mencari musuh supaya terlihat keren setelah membacok orang.
Namun, usai tertangkap aparat, salah satu pelaku, FF menyatakan rasa penyesalannya yang mengetahui korbannya kritis usai ditebas.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban berinisial AS (15) dan MI (19) mengalami luka parah akibat sabetan celurit.
Keenam pelaku adalah FF (18), VHN (18) serta AYP (19) telah ditetapkan tersangka, namun ketiga lainnya berinisial DA (17), AMA (17), serta MRM (17) masih proses penyelidikan karena masih berstatus pelajar.
Polisi juga telah mengamankan dua buah senjata tajam jenis celurit milik tersangka yang digunakan untuk membacok dua korban.
Kini, para pelaku yang telah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Tentang Tindak Pidana Dimuka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.