KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji akan memberikan hukuman kepada jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bila terbukti menerima suap kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya (BA).
"Ya nanti kita hukum, ada hukuman berat, sedang dan ringan. Kita lihat seperti apa, kalau salah kita hukum, tapi kalau tidak ada yang salah kenapa harus dihukum," tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (8/4).
Terkait kedatangan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono dan memeriksa tiga tersangka pemberi suap digunakan sebagai langkah untuk menjabarkan aliran suap aktif maupun negatif.
Baca juga :Jamwas Kejagung Periksa Tiga Tersangka KPK Terkait Suap PT BA
"Ini tuduhannya suap, suap itu ada dua pihak yang menyuap dan yang disuap. Dan suap menyuap itu ada yang aktif ada yang pasif. Lihat nanti yang aktif dan pasif. Supaya tahu juga bahwa kadang birokrat yang disuap kadang-kadang tidak tahu," kata Prasetyo.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3). KPK menyita uang sebesar 148.835 USD yang diduga merupakan uang suap. Suap sendiri disinyalir untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sedangkan, hingga kini Kepala Kajati DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKl Jakarta, Tomo Sitepu masih berstatus sebagai saksi KPK setelah diperiksa pada Kamis (31/3) malam dan sedang menjalani pemeriksaan etik di Kejaksaan Agung.