KRICOM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan surat keputusan (SK) izin pemanfaatan hutan negara kepada 1.685 petani di Boyolali dan Pemalang, Jawa Tengah. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Presiden di Lapangan Desa Wonoharjo, Kecatan Kemusu, Kabupaten Boyolali pada Sabtu (4/11/2017).
"Memang belum seluruhnya diserahkan. Beri kami waktu dua pekan nanti akan kami selesaikan seluruhnya," kata Jokowi disela melakukan penyerahan SK izin pemanfaatan hutan kepada petani.
Menurut Jokowi, SK tersebut penting untuk dimiliki petani maupun kelompok tani. Pasalnya dengab kepemilikan SK pemanfaatan hutan tersebut petani yang mengelola hutan memiliki dasar hukum yang jelas. Sudah diberi izin pemanfaatan hutan selama 35 tahun.
"35 tahun kirang nopo mboten? (kurang apa tidak?). Nanti kalau kita lihat di lapangan dimanfaatkan betul, ditanami jagung, ditanami kayu putih, palawija, atau empon-empon silakan (tambah lagi-red)," pinta Jokowi.
Namun kalau di lapangan ternyata dibiarkan, tegas Jokowi, SK izin pemanfaatan hutan yang telah diberikan tersebut akan dicabut. Artinya, kalau sudah diberikan makan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
"Pokoknya harus produktif. Harus ditanami yang bermanfaat. Harus dimanfaatkan. Jangan dibiarkan lahannya nganggur," tegas Jokowi.
Berdasarkan data Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada sekitar 1890 hektar lahan hutan yang diberikan kepada 1.685 petani supaya dikelola dengan baik. Tujuannya untuk pemerataan ekonomi di masyarakat.
Nantinya, Jokowi akan melakukan pengecekan langsung kepada petani di Boyolali dan Pemalang terkait apakah lahan tersebut dimanfaatkan dengan baik atau tidak.
"Setahun nanti, sejak pemberian SK akan dilakukan pengecekan. Apakah sudah benar-benar dimanfaaatkan atau tidak," tegas Jokowi.