KRICOM - Gugatan uji materi atas biaya pengesahan STNK dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Atas putusan itu, MA membatalkan biaya pengesahan STNK seperti tertuang di PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
MA memerintahakn pemerintah mencabut biaya pengesahan STNK seperti tercantum dalam lampiran nomor E angka 1 dan 2. MA menyatakan biaya pengesahan STNK di PP tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 73 ayat 5.
Dalam aturan baru tersebut, biaya pengesahan STNK rodan dua naik menjadi sebesar Rp 25 ribu dan roda mepat menjadi Rp 50 ribu per tahun.
"Dapat disimpulkan bahwa pokok permohonan pemohon yaitu keberatan hak uji materiil terhadap lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 73 ayat (5) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan," demikian pertimbangan majelis hakim yang diketuai oleh Supandi.
Uji Materi ini sendiri diajukan oleh warga Pamekasan Noval Ibrohim Salim. Dalam gugatannya, Noval sebenarnya mengajukan uji materi lampiran nomor D angka 1 dan 2 dan lampiran nomor E angka 1 dan 2. Namun, MA hanya mengabulkan sebagian permohonan Noval.
Diketahui, kenaikan biaya STNK ini merupakan usul Polri yang menilai tarif pengesahan STNK dan BPKB yang berlaku saat ini sudah tak sesuai.