KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Kali ini, giliran Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan Pengacara Hotma Sitompul yang dipanggil ke markas lembaga antirasuah.
Pengacara Hotma Sitompul datang lebih awal dibandingkan Gamawan. Hotma tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB.
Tanpa bicara Hotma yang mengenakan jas cokelat langsung masuk ke dalam gedung KPK. Sedangkan, Gamawan hanya mengatakan dirinya diperiksa untuk kasus e-KTP.
"Untuk kasus e-KTP," kata Gamawan seraya berjalan masuk ke gedung KPK, di Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Sebelumnya, Pengacara Hotma Sitompul saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Mei lalu mengaku pernah menerima uang sebesar US$400 ribu dan Rp150 juta dari terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Namun uang itu diklaim Hotma sebagai fee atas jasa mendampingi kedua terdakwa saat proses lelang proyek e-KTP pada tahun 2011 dan uang tersebut saat ini sudah dikembalikan ke KPK.
Sementara, Gamawan Fauzi sebelumnya bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Gamawan bersikeras menampik bahwa dia ikut menerima uang korupsi e-KTP.