KRICOM - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri terhadap para tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoax, The Family Muslim Cyber Army (MCA).
“Sudah, sudah beberapa hari lalu kami terima," kata Direktur Tindak Pidana Umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Susilo Yustinus kepada wartawan, Rabu (7/2/2018).
Setelah menerima SPDP, selanjutnya Kejagung akan segera membentuk tim untuk mempersiapkan penelitian berkas acara pemeriksaan (BAP) dan penuntutan tersangka di pengadilan.
"Segera mungkinlah," tutupnya.
Sebelumnya, polisi meringkus tujuh orang tersangka yang tergabung dalam kelompok MCA, termasuk admin grup bernama M Luth (39), Rizki Surya (34), Ramdan Saputra (38), dan Suhendra. MCA melakukan penyebaran ujaran kebencian dengan menyebut bangkitnya PKI dan penganiayaan ulama yang telah meresahkan masyarakat.