KRICOM - Polda Metro Jaya hari ini akan kembali memeriksa Wagub DKI Jakarta, Sandiaga Uno sebagai saksi kasus dugaan penggelapan tanah. Rencananya dia akan diperiksa hari ini sekitar pukul 14.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono berujar, pihaknya akan mencecar beberapa pertanyaan berkaitan dengan PT Japirex, seperti aset, dan pengalihan hak.
"Misalnya masalah pengalihan aset tanah atas nama bukan PT Japirex, apakah sudah ada pengalihan hak. Di situ kami akan perdalam," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).
Ketika disinggung soal status Sandi, ia tak menutup kemungkinan jika status saksi yang saat ini disematkan akan berubah menjadi tersangka. Namun Argo kembali berpedoman kepada fakta dan tak ingin berspekulasi.
"Kita tunggu saja bagaimana pemeriksaan penyidik dan keterangan saksi. Semuanya adalah berdasarkan fakta hukum dan tidak bisa berandai-andai. Fakta hukum yang jadi patokan," jelasnya.
Meski masih berstatus saksi, nama Sandi sebelumnya disebut-sebut ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Andreas Tjahyadi.
"Makanya kami panggil saat ini. Di laporan polisi juga ditulis terlapor," pungkasnya.
Andreas dan Sandi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2017) silam. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Mereka dilaporkan melanggar pasal 372 KUHP dengan dugaan penggelapan sebidang tanah.