KRICOM - Niat M. Fadil (27) dan seorang temannya melakukan pencurian di kawasan Jatiasih, Bekasi pada Selasa (30/1/2018) dini hari tadi rupanya tidak berjalan mulus.
Pasalnya, korban bernama Agung Riswandi (28) tak merasa ketakutan sedikitpun meski kedua pelaku bakal melawannya menggunakan sebilah celurit.
Kejadian bermula ketika Fadil dan teman-temannya berkeliling mencari mangsa di Jalan Wibawa Mukti, Jatiasih. Hingga pada akhirnya, mereka tertarik menjadikan Riswandi sebagai korban lantaran bermain ponsel di pinggil jalan.
"Korban ini lagi jaga warung sambil main handphone. Kedua pelaku kemudian datang sambil nanya 'kamu anak geng Amerika ya?'. Riswandi menjawab bukan, terus Fadil langsung ngambil ponsel pakai tangan kiri sementara tangan kanannya mengacungkan celurit," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto.
Begitu ponsel korban sudah ditangan, Fadil langsung berlari menuju temannya yang sudah stand by di atas sepeda motor. Belum sempat duduk, Riswandi mengejar pelaku dan berhasil menarik bajunya.
"Riswandi ini terbilang berani. Meski jarang antara pelaku cuma 3 meter, tapi dia berani mendorong pelaku sampai jatuh," ujarnya.
Setelah tersungkur ke tanah, pelaku mencoba membacok korban dengan celurit. Namun dengan segala keberaniannya, Riswandi menangkis senjata tersebut menggunakan tangan kiri.
"Ketika habis didorong, pelaku sempat mengayunkan celurit kepada korban, sama korban ditangkis pakai tangan kiri cuma tidak luka ya," paparnya.
Setelah menangkis ayunan celurit dari pelaku, Riswandi dan Fadil sempat bergulat. Aksi mereka akhirnya terhenti setelah warga sekitar memanggil polisi untuk datang ke lokasi.
"Akhirnya mereka bergumul dan dipegang, akhirnya ada temannya yang membantu dan ada warga yang langsung menelpon polisi dan polisi langsung kesana dan mengamankan," tutup Indarto.
Kini, Fadil harus meringkus dipenjara, sementara salah satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi lantaran berhasil melarikan diri.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis Celurit. Pelaku pun terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.