KRICOM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya memberi jawaban pasti soal isu penghapusan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) RT/RW yang sempat beredar.
Batal menghapus LPJ, Anies memilih untuk menyederhanakan proses pelaporan. Kini, RT/RW hanya melaporkan pengeluaran bulanan kepada warga dalam forum musyawarah RT/RW yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan.
"Kemudian, laporan tersebut ditembuskan kepada kelurahan. Jadi, ketua RT/RW yang memang dipilih oleh warga tetap bertanggung jawab kepada warga," kata Anies di Gedung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2017).
Menurut Anies, penyederhanaan ini dilakukan karena Pemprov DKI agak kerepotan dalam mengawasi anggaran seluruh RT/RW yang jumlahnya 33.139 dengan rincian 30.407 RT dan 2.732 RW.
"Pelaporan-pelaporan yang dilakukan menumpuk dalam kenyataannya, tiap bulan ada 33.000 sekian. Sementara kami melihat filosofinya adalah kami ingin pelibatan warga lebih tinggi," jelasnya.
"Kami ingin agar pertanggungjawaban itu disampaikan kepada orang-orang yang memang memilih mereka. Toh kegiatannya adalah kegiatan di kampung. RT/RW bukan ditunjuk oleh pemprov, tapi mereka hasil pilihan warga," sambung Anies.
Dengan adanya penyederhanaan pelaporan ini, lanjutnya, maka warga bisa melihat program yang dikerjakan serta penggunaan uang yang sudah diberikan. Tahun 2018 nanti, RT akan diberi anggaran 2 kali lipat dari sebelumnya.
"Ini yang saya bangun. Jadi semangatnya akuntabilitas dengan partisipasi," tuturnya.
"Makanya, kalau dilaporkan jumlahnya 33 ribu bagimana ngawasinya? Saya tanya Anda (wartawan) bagaimana ngawasin dan ngeceknya ayo? Mana yang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi dengan cara gitu, maka pengawasan program ini akan jauh lebih mudah ke warga," tutup mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.