KRICOM - Direktur Manajer Political Economy dan Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai, proyek reklamasi utara Jakarta bakal menjadi polemik karena mengeruk keuntungan ratusan triliun rupiah. Bahkan, proyek ini juga sarat kepentingan politik.
Menurut Anthony, proyek reklamasi Jakarta ini sangat besar, mencapai 5.152 hektare dengan potensi keuntungan yang juga sangat besar mencapai Rp 400 triliun rupiah.
"Sebagai gambaran, areal reklamasi ini lebih besar dari Jakarta Pusat yang luasnya hanya 4.800 hektar saja. Makanya, maklum saja kalau megaproyek ini dipertahankan mati-matian untuk dapat dilanjutkan terus, bahkan siap menabrak aturan sekalipun," kata Anthony kepada kricom di Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Sampai saat ini, pemerintah pusat ngotot meneruskan pembangunan proyek ini.
Reklamasi Jakarta terbagi menjadi 17 pulau. 13 pulau diantaranya Pulau A sampai Pulau M dengan luas 3.565 hektar. Lokasinya terletak di perumahan elite Pantai Indah Kapuk (PIK), Pantai Mutiara, Pluit, dan Ancol.
Sementara, empat pulau lainnya untuk pelabuhan dan kawasan berikat.
Menurut Anthony, dari lahan reklamasi ini, sedikitnya 55 persen dapat dijual untuk komersial dan 45 persen untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, dan kewajiban lainnya, misalnya retribusi.
Dari data yang dihimpunya, harga tanah di perumahan elite ini termasuk sangat tinggi, bervariasi dari Rp20 juta hingga Rp40 juta per meter persegi, bahkan ada yang Rp50 juta per meter persegi.
"Kalau harga jual tanah rata-rata Rp 25 juta per meter persegi, maka total lahan komersial reklamasi menghasilkan Rp490,2 triliun dengan total keuntungan Rp 418,9 triliun," kata dia.
Dia menilai tidak adil pelaksana megaproyek ini hanya tujuh perusahaan yang terdiri dari lima perusahaan swasta, satu Badan Usaha Milik Daerah dan satu perusahaan semi-BUMD.
"Jelas, penanganan megaproyek seperti ini sangat tidak adil. Bukankah berdasarkan UUD 45 laut itu milik negara, sehingga tanah hasil reklamasi seharusnya juga menjadi milik negara? Bukankah menyerahkan reklamasi kepada swasta berarti melanggar UUD 45?" tambah dia.
Anthony yang juga analisis dan konsultan ekonomi ini yakin, reklamasi sejatinya akan memberi manfaat kepada seluruh penduduk Jakarta, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan reklamasi.
"Oleh karena itu, proyek reklamasi seharusnya diselenggarakan dan dilaksanakan langsung oleh pemerintah, agar manfaat reklamasi dapat dinikmati oleh seluruh rakyat karena keuntungan reklamasi juga dapat digunakan untuk pembangunan kawasan di luar reklamasi," tutupnya.