KRICOM - Tim Advokasi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung penuh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang menolak reklamasi teluk Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Advokasi Jokowi-JK, Syamsuddin Radjab. Menurut Syamsuddin, penolakan Anies-Sandi terhadap reklamasi Teluk Jakarta sudah sesuai dengan UU khusus Ibu Kota Nomor 29 Tahun 2007.
"Persoalan penataan tata ruang Ibu Kota negara menjadi kewenangan gubernur," ujar Syamsuddin melalui siaran persnya di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Menurut Syamsuddin, pembangunan reklamasi Teluk Jakarta yang dibagi menjadi 17 pulau itu merupakan bentuk penunggangan oleh para pengusaha dan penguasa.
Sebab, katanya, konsep awal reklamasi Teluk Jakarta berawal dari konsep pembangunan tanggul Teluk Jakarta. Disebutkan Syamsuddin, konsep pembangunan tanggul Teluk Jakarta tersebut merupakan pencegahan abrasi.
"Tetapi kemudian ditunggangi oleh para pengusaha dan pejabat pemerintah yang rakus untuk membuat pulau reklamasi dalam rangka kepentingan bisnis yang selama ini dijustifikasi bahwa reklamasi adalah untuk pencegahan abrasi Jakarta. Padahal esensinya adalah menunggangi pembuatan tanggul untuk membangun perumahan mewah," lanjut Ketua PBHI periode 2007-2010 itu.
Syamsuddin melihat ada penunggangan dan penyimpangan dalam reklamasi teluk Jakarta itu. Sebab, dia menambahkan bahw konsep awal reformasi mulai zaman orde lama, orde baru dan reformasi adalah konsep pembangunan tanggul alias bukan pulau.
"Sekarang malah aspek bisnis yang dominan. Anehnya rencana pulau buatan dengan dalih reklamasi sudah dipasarkan di luar negeri khususnya Tiongkok," tutupnya.