KRICOM - Warga Bukit Duri akhirnya memenangkan gugatan kasus penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2016 lalu.
Menanggapai hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan warga atas gusuran paksa normalisasi Kali Ciliwung.
"Mengenai Bukit Duri, kami menghormati putusan pengadilan dan tidak berencana melakukan banding. Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri," ujar Anies di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Anies menambahkan, pihaknya akan mengajak warga Bukit Duri untuk berembuk. Tujuannya agar pemerintah dan warga sama-sama mengatur kawasan tersebut.
"Jadi solusinya tidak menurut Pemprov DKI saja tapi dilakukan rembuk secara bersama-sama membicarakan masalah itu," imbuhnya.
"Perhitungan kemarin seperti apa? Untuk diapakan? Masyarakat menginginkan seperti apa? Pemerintah menginginkan seperti apa? ini akan kami pertemukan," lanjutnya.
Sekadar informasi, pada Rabu (25/10/2017), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI telah melanggar hak asasi manusia.