KRICOM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meneliti semua bahan kampanye dan alat peraga partai politik jelang Pilkada serentak. Mereka tak ingin ada peserta pemilu memasang foto tokoh nasional yang bukan anggota partai.
Contohnya seperti gambar Presiden Indonesia pertama Soekarno, Presiden Indonesia kedua Soeharto, Presiden Indonesia ketiga BJ Habibie, Pendiri Nahdhatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy'ari dan Jenderal Soedirman.
"Semua tokoh, siapapun dia, kalau bukan pengurus parpol dilarang untuk dipasang di alat peraga yang difasilitasi oleh KPU," tegas Komisoner KPU, Wahyu Setiawan saat konferensi pers di Bawaslu DKI Jakarta, Senin (26/2/2018).
Lain halnya apabila gambar yang dipasang ialah foto Presiden Indonesia kelima, Megawati Soekarnoputri dan Presiden Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
PDI Perjuangan maupun Partai Demokrat berhak memasang foto tokoh nasional tersebut lantaran keduanya memang bagian dari pengurus parpol.
"Kalau (Megawati dan SBY) boleh, karena pengurus parpol. BJ Habibie tidak boleh, karena bukan pengurus parpol. Pak Soeharto tidak boleh, bukan karena apa, tapi beliau bukan pengurus parpol," tutur Wahyu panjang lebar.
KPU menegaskan, peraturan ini berlaku bagi semua partai politik. Meski begitu, tokoh nasional yang bukan pengurus parpol masih diperbolehkan mejeng asalkan dalam rapat internal partai yang difasilitasi oleh KPU.
"Konteks difasilitasi KPU untuk memastikan apakah design dan materi alat peraga sesuai ketentuan. Maka design dan materi dilaporkan ke KPU, kemudian dikoreksi oleh Bawaslu," pungkas Wahyu.