KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membeberkan detail pengungkapan dugaan kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101.
Dia menjelaskan, bermula pada saat rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, (3/12/2015) Gatot meminta agar pembelian Heli ditunda karena kondisi perekonomian Indonesia sedang memburuk.
Selanjutnya pada (23/2/2016), Presiden Jokowi memberikan arahan agar seluruh kementerian dan lembaga menggunakan produk dalam negeri.
Berselang dua bulan kemudian, Setkab mengirim surat ke Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) mengenai perkiraan realisasi pengadaan alutsista tahun 2015-2019.
Pada tanggal (29/7/2016), Gatot mengatakan ada perjanjian antara TNI AU dengan PT Diratama Jaya Mandir tentang pengadaan helikopter angkut AW 101.
Namun, pada (14/9/2016), Gatot meminta KSAU saat itu untuk melakukan pembatalan atas pembelian heli tersebut.
Tiga bulan kemudian, atau tepat pada (29/12/2016), Gatot membuat surat perintah tentang tim investigasi atas heli tersebut.
Surat investigasi diserahkan ke KSAU pada bulan Januari 2017. Dan KSAU mengirimkan hasil investigasi satu bulan kemudian, (24/2/2017) dengan hasil akan bekerjasama dengan KPK, BPK, PPATK dan Polri.
Secara resmi, pada hari ini, Jumat (26/5/2017), Gatot mengumumkan tiga nama ank buahnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh POM TNI.
Ketiganya adalah Marsma TNI FA, Letkol W dan Pelda S. Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan rugi Rp 220 miliar.